Tragedi Pistol Macet di Pintu P2U: Cara Juwita Kecoh Petugas Lapas Demi Suami Kabur

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:45 WIB
Juwita, istri almarhum Anton jadi terdakwa.(Jaya/Kalteng Pos)
Juwita, istri almarhum Anton jadi terdakwa.(Jaya/Kalteng Pos)

 

PALANGKA RAYA — Tabir penyelundupan senjata api (senpi) yang memicu aksi nekat percobaan kaburnya narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Anton Kurniawan, kian benderang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (3/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi menegangkan saat Juwita—mantan istri Bhayangkari—menyelundupkan pistol Makarov lewat plastik makanan hingga momen menegangkan ketika pistol tersebut macet saat ditodongkan ke petugas.

Aksi nekat ini dilakoni Juwita pada 23 Mei 2026. Berpura-pura membesuk sang suami di Lapas Tjilik Riwut Km 40, Juwita membawa senpi Makarov beserta amunisi di dalam tasnya.

Guna meloloskan senjata berbahaya tersebut dari pemeriksaan ketat, Juwita merancang skenario matang. Usai menaruh tas di rak penitipan dan sempat makan bersama Anton di ruang kunjungan, Juwita berizin ke toilet. Di dalam bilik toilet, ia mengambil pistol dari tas lalu menyelipkannya di perut di balik pakaian.

Siasat penyerahan senpi dilakukan sangat mulus. "Terdakwa Juwita menyerahkan pistol Makarov kepada Anton dengan cara memasukkan senjata api tersebut ke dalam kantong plastik bungkusan makanan yang dibawanya," papar JPU dalam nota dakwaan.

Usai menerima pistol dan menyembunyikannya di balik baju, Anton meminta Juwita pulang dan menunggu di dalam mobil di luar area Lapas. Anton sempat mengajak rekan sesama napi, Octavianus, untuk ikut kabur sembari memperlihatkan pistol di balik bajunya, namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah.

Tepat saat lonceng tanda jam besuk usai berbunyi sekitar pukul 11.30 WIB, Anton melancarkan aksi utamanya. Ia berjalan ke Pintu Utama (P2U) Lapas dan langsung menodongkan pistol Makarov ke arah petugas penjaga, Andre Hamid.

"Buka pintu, buka pintu!" teriak Anton mengancam.

Situasi mencekam terjadi ketika Anton menarik pelatuk pistol ke arah petugas. Beruntung, senpi rakitan tersebut macet dan tidak meletus. Tak menyerah, Anton kembali menarik pelatuk untuk kedua kalinya, namun pistol tetap membisu.

Melihat senjata lawan tak berfungsi, saksi Andre Hamid dengan sigap langsung menerjang, mendorong, dan membanting Anton hingga pistol terlempar dari tangannya. Petugas Lapas lain yang berada di lokasi dengan cepat menyergap Anton dan mengamankan barang bukti.

Aksi pelarian berdarah itu pun berhasil digagalkan total. Atas dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum kelima terdakwa—yang juga menyeret empat oknum polisi—menyetujui untuk tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (9/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
pistol glock makarov