Pria di Tarakan Serahkan Diri Usai Habisi Nyawa Kekasih di Hotel, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

TARAKAN — Misteri kematian seorang perempuan berinisial P di sebuah kamar hotel di Kota Tarakan akhirnya terkuak usai sang kekasih, pria berinisial AS, mendatangi Mapolres Tarakan secara mengejutkan pada Sabtu (5/9/2026) siang sekitar pukul 13.00 WITA. Kepada petugas piket, AS mengakui telah melakukan aksi kekerasan brutal terhadap kekasihnya tersebut.

Mendengar pengakuan gempar itu, tim gabungan dari Pamapta, Reskrim, dan Identifikasi Polres Tarakan langsung meluncur ke lokasi kejadian. Petugas mendatangi Kamar 204 hotel yang dimaksud untuk memastikan pengakuan AS.

Nahas, saat pintu kamar dibuka, polisi menemukan korban P sudah tergeletak dalam kondisi tak bernyawa. Pemeriksaan fisik awal menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, tim medis memastikan nyawa perempuan tersebut sudah tidak dapat ditolong lagi.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, membenarkan rentetan kejadian mengejutkan ini.

“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar hotel. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujar Rusli saat memberikan keterangan, Minggu (6/9/2026).

Olah TKP dan Temuan Alat Isap Sabu

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita deretan barang bukti penting. Mulai dari pakaian, dua unit ponsel, dompet, tas, jaket, jilbab, kacamata, hingga selembar handuk yang terdapat bercak darah. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu set bong atau alat isap sabu di dalam kamar hotel tersebut.

“Ketika tiba di kamar 204, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” jelas Rusli.

Mengenai temuan alat isap sabu, penyidik masih mendalami hubungannya dengan tindak pidana ini.

“Beberapa barang sudah kami amankan, termasuk handuk berbercak darah dan bong hisap. Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Polres Tarakan terus mendalami motif utama, kronologi mendetail, serta jenis luka pasti yang menyebabkan kematian P. Keterangan AS bakal dicocokkan secara maraton dengan bukti fisik dan hasil olah TKP.

Atas tindakan keji tersebut, kepolisian mengusut kasus ini dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” tegas Rusli.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi liar sebelum ada rilis resmi lanjutan dari penyidik. (zac/jnr)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
tarakan