PROKAL.CO, SAMARINDA – Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial M (44) setelah diduga mencuri delapan tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 04.25 Wita di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Darmawan, RT 23, Kelurahan Bukuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pencurian diketahui ketika korban hendak membuka kontainer box yang digunakan untuk berjualan es kopi dan minuman lainnya. Saat itu, gembok serta tabung gas LPG 3 kilogram milik pelapor sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor tidak dapat berjualan dan mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Palaran menerima informasi dari Ketua RT 22 Kelurahan Bukuan pada Minggu (7/9/2026) mengenal seorang pria yang diamankan warga karena diduga mencuri tabung gas.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut. M beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Ia juga menerangkan bahwa pencurian dilakukan dengan membobol atau mencongkel pintu masuk milik korban hingga mengalami kerusakan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan tabung kosong gas LPG 3 kilogram berwarna hijau. Tersangka M merupakan warga Kelurahan Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia tercatat bekerja sebagai petani atau pekebun,” kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, Senin 7 September 2026.
Ipda Arie menambahkan Polsek Palaran menyatakan telah memeriksa saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“M dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co