TIDENG PALE — Upaya penagihan tunggakan angsuran bank di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berujung pada proses hukum. Polres Tana Tidung resmi menetapkan seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial PHK sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap nasabahnya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban berinisial DA (30) di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (28/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani, menjelaskan bahwa insiden bermula saat PHK mendatangi rumah korban seorang diri untuk menagih pinjaman yang telah melewati batas jatuh tempo. Namun, proses komunikasi di lokasi justru memicu percekcokan hebat.
"Pada saat melakukan penagihan terjadi sedikit ketegangan antara korban dengan PHK yang mengakibatkan terpancingnya emosi PHK sehingga memukul korban sebanyak satu kali," ungkap Martin, Kamis (30/7/2026).
Akibat Pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam cukup parah di bagian mata sebelah kiri, yang juga telah diperkuat melalui hasil visum RSUD setempat.
Polisi memastikan PHK merupakan karyawan tetap BRI yang bertugas sebagai penagih (mantri), bukan berasal dari pihak ketiga atau debt collector eksternal. Laporan kasus ini resmi terdaftar dengan nomor LP/B/7/VII/SPKT/Polres Tana Tidung/Polda Kaltara.
Usai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi—termasuk istri korban—penyidik Satreskrim Polres Tana Tidung meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan PHK sebagai tersangka.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional," pungkas Martin. Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Tana Tidung guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co