PROKAL.CO, TENGGARONG – Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (8/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa. JPU juga membawa tiga kotak kardus berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU Muhammad Gatot Subratayadha mengatakan agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan saksi.
“Agendanya tadi adalah pemeriksaan para saksi,” ucap Gatot.
Pengadilan Negeri Tenggarong menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan. Mengenai identitas para saksi, Gatot tidak membeberkannya. Namun ia pastikan proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada persidangan selanjutnya pihak pengadilan akan menghadirkan saksi lain. Sehingga perkara ini dapat terungkap kebenarannya. “ Pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk diketahui, YBA yang dulu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar diamankan aparat penegak hukum pada 1 Mei 2026. Semua berawal saat anggota YBA di satuannya ditangkap karena hendak mengambil paket etomidate yang disebut pesanan YBA di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2026.
Dari pemeriksaan paket tersebut, ditemukan 20 kartrid berisi cairan dengan total volume 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto. Penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan yang juga berkaitan dengan perkara tersebut. Berisikan 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau 132,35 gram netto.
Jika digabungkan, barang bukti etomidate yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto. Dan dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan yang diamankan dinyatakan positif mengandung etomidate—zat yang termasuk narkotika golongan II.
YBA sendiri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Seusai persidangan, ia dihampiri wartawan untuk dimintai keterangan. Namun YBA memilih tidak mengeluarkan sepatah pun kata dan berjalan masuk menuju mobil tahanan. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co