Dipicu Utang Pentol Rp 5.000, Pria di Samarinda Asal Sampang Aniaya Penjual Hingga Alami Luka Robek

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:45 WIB
Tersangka penganiayaan berinisial S
Tersangka penganiayaan berinisial S

PROKAL.CO, SAMARINDA — Perselisihan soal pembayaran pentol berujung dugaan penganiayaan di area parkir Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/9/2026).

Seorang pria berinisial S (39) diamankan polisi setelah diduga menyerang seorang penjual pentol menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami luka robek pada bagian leher dan kepala.

Hasil penyelidikan sementara, peristiwa iini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang berjaga di area parkir Pasar Kedondong. Terduga pelaku inisial S asal Sampang, datang dan terlibat perdebatan dengan korban. Perselisihan tersebut diduga bermula ketika pelaku inisal S makan pentol yang dijual korban, tetapi belum membayarnya.

Korban kemudian memberikan uang Rp 5.000. Namun, setelah itu kembali terjadi adu mulut. Selanjutnya, pelaku S tiba-tiba mengeluarkan badik dan mengarahkannya kepada korban. Korban sempat menghindar, tetapi serangan tersebut mengenai bagian leher dan kepala.

“Korban mengalami luka robek,” demikian kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku inisial S sekitar pukul 16.00 Wita, atau dua jam setelah kejadian.

Pelaku S ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya, berukuran 49 sentimeter, serta surat Visum et Repertum.

Sumar selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda