Pemuda Mabuk di Samarinda Sikut Pacar Hingga Pingsan di Jalanan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

SAMARINDA — Pengaruh minuman keras (miras) kembali memicu aksi kriminalitas. Seorang pemuda berinisial MB (18) nekat menganiaya kekasihnya sendiri, IA, hingga pingsan usai melayangkan pukulan sikut ke arah wajah korban. Insiden tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/9/2026) sore.

Keributan bermula saat IA mendatangi kediaman MB untuk membawakan makanan. Bukannya disambut baik, pelaku yang dalam kondisi mabuk berat malah tersulut emosi karena menganggap korban lambat. Untuk meredam pertengkaran, korban memilih menyudahi percekcokan dan berniat berangkat kerja.

Namun, MB bersikeras ingin mengantar korban hingga memaksa dengan melayangkan pukulan ke lengan IA. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Di tengah perjalanan, laju sepeda motor yang dikendarai MB tak stabil dan nyaris terjatuh beberapa kali. Khawatir akan keselamatan mereka, korban meminta MB meminggirkan kendaraan.

"Saya saja yang bawa motor," tutur IA menirukan ucapannya kala itu.

Merasa tersinggung atas teguran tersebut, pelaku mendadak menghentikan  motornya tepat di depan sebuah kafe. Tanpa basa-basi, MB langsung mengayunkan sikutnya hingga mendarat keras di wajah IA.

"Saat itulah korban jatuh dan pingsan," terang Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.

Warga sekitar yang melihat korban tak sadarkan diri langsung membawanya ke rumah sakit. Akibat penganiayaan tersebut, IA mengalami luka robek pada bibir atas bagian dalam, lebam di tangan, serta rasa pusing berkepanjangan.

Pelaku Dibekuk 2 Jam Pasca-Kejadian
Tak terima atas perbuatan kasar kekasihnya, korban bersama pihak keluarga resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Samarinda Seberang.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan berhasil meringkus MB sekitar dua jam setelah kejadian di kawasan Jalan Bung Tomo. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Untuk yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan. Masih pendalaman pemeriksaan," tambah Arie.  Saat ini MB telah resmi mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan penganiayaan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda