SAMARINDA — Aksi bejat pria berinisial HD (30) yang meresahkan warga kawasan Sungai Kunjang akhirnya terhenti. Pelaku yang menjuluki dirinya "Hantu Kacak" ini diringkus Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang usai nekat mencabuli seorang remaja putri yang sedang berjalan menuju tempat mengaji.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.40 WITA di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Kejadian bermula saat korban berusia 12 tahun berjalan bersama dua teman sebayanya.
Di tengah perjalanan, pelaku mendatangi ketiga anak tersebut dan berusaha berpura-pura akrab untuk melancarkan aksinya.
"Di tengah jalan, korban dan teman-temannya bertemu dengan yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan sok akrab dengan bertanya 'kamu kelas berapa'. Tapi tidak ada yang menjawab karena anak-anak ini ketakutan," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, dua teman korban langsung melarikan diri. Korban yang tertinggal sendirian tidak sempat menghindar ketika pelaku tiba-tiba memegang pundak dan meremas dadanya. Korban secara sigap menepis tangan pelaku saat hendak melakukan aksi susulan, lalu berlari menyusul teman-temannya.
Setibanya di tempat mengaji, korban yang trauma dan ketakutan menceritakan kejadian tersebut. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan HD ke Polsek Sungai Kunjang.
Menerima laporan warga, Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petualangan HD resmi berakhir setelah petugas membekuknya di wilayah Sungai Kunjang pada Rabu (9/9/2026) siang. Polisi turut menyita barang bukti berupa kaos dan celana jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diproses hukum, masih dimintai keterangan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Abdillah Dalimunthe.
Atas perbuatan bejatnya, HD kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang. Pelaku dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co