SAMARINDA — Kepercayaan dan ruang hangat yang diberikan seorang wanita di kawasan Sambutan justru berbuah pengkhianatan pahit. Pria pujaannya, Vc (27), tega menguras uang tunai hingga melarikan motor kesayangan milik sang kekasih saat ditinggal keluar rumah sementara.
Tragedi asmara berujung tindak pidana ini terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada Minggu (6/9/2026) malam. Sekitar pukul 19.15 WITA, korban pamit pergi sebentar meninggalkan rumah. Pintu sengaja tidak dikunci lantaran Vc masih berada di dalam, sementara kunci motor Honda Scoopy milik korban tersimpan di bufet lemari.
Namun, begitu korban melangkah keluar, Vc langsung memanfaatkan situasi. Tanpa ragu, ia merogoh bufet untuk menggasak kunci motor, menggeledah kamar pribadi, lalu menyikat uang tunai Rp200 ribu di dompet. Tak berhenti di situ, uang titipan korban senilai Rp1,3 juta yang dipegang Vc juga dibawanya kabur.
Satu jam berselang, korban yang kembali ke rumah terkejut mendapati teras rumahnya sudah kosong tanpa sepeda motor. Kecerobohan Vc yang mendadak hilang tanpa jejak, lengkap dengan nomor telepon yang langsung tidak aktif dan memblokir kontak korban, membuat aksi liciknya langsung terbongkar. Sadar cintanya dimanfaatkan, korban bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota untuk melacak keberadaan pelaku. Pelarian Vc resmi terhenti pada Senin (7/9/2026) malam di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dadi Mulya.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut beserta penyitaan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dan sisa uang tunai Rp700 ribu.
"Vc berhasil kami amankan beserta barang bukti motor milik korban dan sisa uang. Antara korban dan pelaku ini memang memiliki hubungan asmara," ungkap AKP Amiruddin.
Dalam proses interogasi, Vc mengakui seluruh perbuatannya. Dari total uang Rp1,5 juta milik korban yang digondol, sebanyak Rp800 ribu telah ludes ia pakai untuk melunasi tunggakan sewa kamar kost dan memenuhi kebutuhan harian. Pelaku juga berniat menjual atau menggadaikan motor korban untuk mencari keuntungan instan.
"Rencananya kendaraan tersebut mau digadaikan atau dijual oleh pelaku karena mengaku kepepet uang. Tapi belum sempat terealisasi karena yang bersangkutan keburu kami amankan," tegas Amiruddin. Atas tindakan nekad mengkhianati kepercayaan sang kekasih, Vc kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co