Dituduh Pemicu Korban Bunuh Diri, Terdakwa Kasus Video Asusila Balikpapan Tuding Tekanan Orang Tua

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:45 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN — Sidang dugaan penyebaran video asusila dengan terdakwa AL kembali bergulir memanas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (10/9/2026). Dalam agenda pemeriksaan, AL secara tegas membantah tuduhan bahwa korban mengakhiri hidupnya akibat video asusila yang diduga ia sebarkan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Yuliana Rombe, S.H. dan H. Indra Gunawan, S.H., M.H., terdakwa menyebut korban sebenarnya mengalami depresi berat akibat dugaan tekanan fisik dan mental dari lingkungan keluarganya sendiri.

"Terdakwa yakin bahwa korban mengakhiri hidup bukan karena videonya tersebar. Korban dan terdakwa berpacaran selama tiga tahun, namun hubungan itu tidak disetujui orang tua korban," ungkap Yuliana membacakan pengakuan kliennya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini mencuat di tengah fakta persidangan yang mengungkap adanya tangkapan layar percakapan, di mana korban sempat mengancam akan bunuh diri jika AL tidak segera menghapus video tersebut.

Namun, pihak terdakwa menepis keterkaitan langsung hal tersebut dengan kematian korban. Menurut pengakuan AL, selama tiga tahun menjalin kasih, korban kerap menceritakan perlakuan kasar yang diterimanya dari sang ayah setiap kali ketahuan berhubungan dengannya.

"Korban kalau habis jalan sama terdakwa atau ketahuan bertukar pesan, selalu dipukul oleh orang tuanya. Korban cerita habis dipukulin bapaknya, bahkan kadang disiram air di kamar mandi," lanjut Yuliana membeberkan kesaksian terdakwa.

Klaim perlakuan keras keluarga ini menjadi bagian dari materi pembelaan terdakwa yang kini masih diuji pembuktiannya oleh majelis hakim.

Usai merampungkan agenda pemeriksaan terdakwa, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak penasihat hukum menegaskan siap mengambil langkah pembelaan jika tuntutan yang dilayangkan JPU dinilai memberatkan kliennya.  "Kita lihat dulu apa tuntutan yang diberikan oleh JPU. Jika berat, maka kami dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim," tegas Yuliana. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan