Tiga Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap, Motor Korban Yamaha R15 Didorong hingga Alaya

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 06:29 WIB
Barang bukti dan tersangka.
Barang bukti dan tersangka.

 PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Pinang menangkap tiga orang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha R15 di Jalan PM Noor, Samarinda Utara. Motor milik korban diduga dibawa pelaku dengan cara didorong menggunakan dua sepeda motor.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (33), S (34), dan MRW (25). Ketiganya merupakan warga Samarinda.Pencurian terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban memarkirkan Yamaha R15 di halaman parkir di Jalan PM Noor. Korban kemudian pergi bersama temannya ke sebuah kafe.

"Korban tidak mengunci stang sepeda motornya sebelum meninggalkan lokasi. Setelah kafe tutup, korban kembali ke tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi," jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 28 juta.

"Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka di sejumlah lokasi di Samarinda," kata Ipda Arie. 

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi menyebut motor Yamaha R15 milik korban dibawa dengan cara didorong dari Jalan PM Noor menuju kawasan Burger King Alaya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua sepeda motor sebagai sarana. Mardiansyah mengendarai Honda Scoopy warna merah-hitam, sedangkan Ridho menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna biru.

Motor Yamaha R15 yang menjadi sasaran pencurian diduga didorong oleh para pelaku menggunakan kedua sepeda motor tersebut. Setelah mengakui perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan satu unit Yamaha R15 warna hitam sebagai barang bukti utama, serta Honda Scoopy warna merah-hitam dan Jupiter Z warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut. Pengungkapan perkara itu didukung sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda