Hutang Makanan Belum Dibayar, Pria di Samarinda Diduga Aniaya Pekerja Warung dengan Kursi dan Kayu

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB
Pelaku penganiayaan inisial HSE menyerang pekerja warung di Jl Siradj Salman Samarinda
Pelaku penganiayaan inisial HSE menyerang pekerja warung di Jl Siradj Salman Samarinda

PROKAL.CO, SAMARINDA— Persoalan makanan yang belum dibayar berujung penganiayaan di sebuah warung makan di Jalan Sirad Salman. Jajaran Polsek Samarinda Ulu menangkap pria inisial HSE (25), yang diduga menganiaya pekerja warung tersebut.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Pria inisial HSE diduga menyerang korban setelah sebelumnya datang ke warung dan meninggalkan nomor telepon karena tidak dapat membayar makanan yang dipesannya.

"Peristiwa bermula empat hari sebelumnya, Minggu (16/8/2026). Saat itu, korban sedang bekerja di warung makan tersebut ketika dua orang datang dan memesan makanan," ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi. 

Setelah selesai makan, kedua orang itu disebut tidak dapat membayar pesanan. Salah seorang kemudian meninggalkan nomor telepon kepada korban. Pada Kamis dini hari, orang yang sama kembali ke warung tersebut. Kali ini, dia datang bersama tiga orang temannya.

"Setibanya di warung, pelaku HSE langsung menyerang korban. Ia diduga menggunakan kursi dan kayu yang berada di warung untuk memukul korban. Kedua tangan korban terkena pukulan dalam kejadian," ujar Ipda Arie. 

Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan pelaku HSE pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Ia ditangkap di Jalan Revolusi M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam pemeriksaan, pria inisial HSE mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Habbi diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda