Dada Sang Adik Tertembus Badik di Sungai Ampal, Kakak Korban Minta Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:59 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

PROKAL.CO-  Suasana haru dan sarat kebesaran hati mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (15/9/2026). Dalam persidangan kasus penikaman brutal kawasan Sungai Ampal yang menyeret dua terdakwa, RD dan NK, pihak keluarga korban menyampaikan permohonan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Alih-alih menuntut hukuman seberat-beratnya bagi seluruh pelaku, kakak kandung korban ZK justru memohon agar salah satu terdakwa, yakni NK, bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Pernyataan tersebut disampaikan sang kakak usai mendengarkan reka ulang kronologi malam berdarah yang hampir merenggut nyawa adiknya.

Di hadapan hakim, korban ZK menceritakan kembali detik-detik mengerikan saat dirinya diserang. Saat sedang mengendarai sepeda motor, terdakwa RD secara mendadak melayangkan serangan senjata tajam tanpa didahului cekcok atau perselisihan. “Dia cabut badiknya, langsung ditikamkan ke dada saya,” tutur ZK.

Tusukan sajam tersebut mendarat telak hingga menembus dada dan merobek organ dalam. Akibat cedera fatal ini, ZK sempat kritis dan harus menjalani operasi darurat demi menyelamatkan nyawanya.

Anehnya, insiden berdarah ini murni perjumpaan acak di jalan. Korban mengaku tidak memiliki riwayat permusuhan dan tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Lantas, apa alasan keluarga korban justru memohon keringanan hukuman bagi terdakwa NK?Berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan pihak keluarga, aksi penikaman brutal tersebut merupakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh RD. Terdakwa NK yang berada di lokasi disebut tidak mengetahui sama sekali niat RD, apalagi merencanakan aksi penikaman tersebut.

Melihat fakta yang objektif, kakak perempuan korban yang hadir sebagai saksi memilih memisahkan porsi kesalahan di antara kedua terdakwa demi rasa keadilan. “Mohon terdakwa NK diringankan hukumannya, Yang Mulia,” ucap kakak korban dengan tegar di hadapan majelis hakim.

Persidangan kasus ini dipastikan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum majelis hakim ketok palu menjatuhkan vonis resmi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos.com
balikpapan