Tipu Keluarga Sebut Istri Sah, Pelarian Residivis dan Siswi PKL Balikpapan Berakhir di Sel

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB
Terdakwa usai menjalani sidang di PN Balikpapan (foto:Moeso)
Terdakwa usai menjalani sidang di PN Balikpapan (foto:Moeso)

PROKAL.CO- Aksi nekat seorang residivis berinisial AW (22) yang melarikan anak di bawah umur akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Pria tersebut ditangkap jajaran Polresta Balikpapan di Parepare, Sulawesi Selatan, setelah membawa kabur seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Balikpapan.

Perkara pidana ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (14/9/2026). Di hadapan majelis hakim, AW berkali-kali dalih bahwa pelarian tersebut didasari hubungan asmara yang sudah terjalin selama lima bulan. Ia mengklaim memboyong korban ke kampung halamannya untuk diperkenalkan kepada pihak keluarga.

Sebelum menyeberang pulau, keduanya sempat menginap di kawasan Pelabuhan ITCI Kampung Baru, Balikpapan Barat. Demi melancarkan aksinya, mereka bertolak menuju Parepare menumpang truk via Pelabuhan Semayang Balikpapan dengan ongkos Rp700 ribu. Uang perjalanan tersebut didapat dari hasil menjual ponsel milik korban.

Setibanya di Sulawesi Selatan, terdakwa nekat mengelabui sanak saudaranya dengan memperkenalkan korban sebagai istri sahnya. Mereka sempat menetap di sana selama 22 hari. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

Aksi pelarian ini mendadak terbongkar ketika uang perbekalan mereka habis. Terdakwa mendesak korban untuk menghubungi ibunya di Balikpapan guna meminta kiriman uang biaya hidup. Melalui jejak komunikasi itulah, polisi bergerak cepat melacak keberadaan mereka di Parepare.

Fakta sidang juga mengungkap rekam jejak kelam terdakwa. AW terang-terangan mengakui statusnya sebagai residivis kasus penganiayaan yang sempat mendekam di penjara selama sembilan bulan pada 2020 lalu.

Proses hukum terhadap AW saat ini masih terus berjalan di PN Balikpapan untuk agenda penuntutan dan pendalaman keterangan saksi-saksi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sulawesi nikah residivis