Bawa Lari Motor Fazzio Milik Kekasih Selama Tiga Bulan, Pria 19 Tahun Ditangkap di Samarinda

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:32 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kepercayaan seorang perempuan kepada kekasihnya berujung kerugian. Sepeda motor Yamaha Fazzio milik I.F. (29) yang dipinjamkan kepada kekasihnya, IN (19), tak kunjung dikembalikan. Motor tersebut bahkan dibawa pergi selama hampir tiga bulan.

IN akhirnya ditangkap personel Polsek Samarinda Ulu di kawasan Jalan Ring Road 2, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau kepada IN untuk digunakan sebagai kendaraan operasional bekerja.

Korban memberikan sepeda motor tersebut karena merasa kasihan kepada IN yang saat itu tidak memiliki kendaraan.

Namun, dua hari setelah membawa sepeda motor tersebut, IN tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi. Pelaku juga disebut memutus komunikasi dengan korban.

Sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu pada Senin (14/9/2026).

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

"Begitu menerima laporan resmi dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan saksi, kami berhasil memetakan keberadaan pelaku," ujar Asriadi.

Polisi kemudian mengamankan IN di Jalan Ring Road 2, Kelurahan Bukit Pinang, Minggu malam. Pemuda asal Sumatera Utara tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Asriadi.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda