Jalani Asmara Berdarah hingga Habisi Nyawa Kekasih, AP Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:07 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 
NANGA BULIK — Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggegerkan Kabupaten Lamandau akhirnya memasuki babak akhir. Terdakwa AP (24) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik pada Selasa (15/9/2026).

AP terbukti bersalah telah menghabisi nyawa pacarnya, HN, yang jasadnya sempat dibuang ke dalam parit bersemak. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair JPU.

"Menyatakan terdakwa AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair," tegas majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP).  Tragedi berdarah ini bermula pada Jumat (23/1/2026). Saat itu, pasangan kekasih ini terlibat adu mulut setelah korban menagih janji terdakwa yang berniat membelikannya gelang dan sepeda.

Pertengkaran berlanjut hingga ke kawasan sepi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III. Di area perkebunan tersebut, AP emosi lalu memukul dan mencekik leher korban hingga tak bernyawa.

Untuk menghilangkan jejak, AP menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menyembunyikannya di dalam parit yang tertutup alang-alang. Jasad korban baru ditemukan warga dua hari kemudian, Minggu (25/1/2026). Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan tumpul serta jejas cekikan pada leher korban.

Kejahatan pelaku tak berhenti di situ. Usai membunuh korban yang merupakan ibu dari dua anak perempuan tersebut, AP menguasai barang-barang berharga milik korban. Motor korban digadaikan seharga Rp4 juta, sementara ponsel milik korban dijual senilai Rp500 ribu. Seluruh uang hasil penjualan harta korban habis digunakan AP untuk bermain judi online.

Atas vonis 15 tahun penjara ini, AP masih memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
nanga bulik