PROKAL.CO– Misteri kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang saban hari dikeluhkan masyarakat akhirnya perlahan terkuak. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses membongkar praktik kotor penimbunan 1.130 liter Biosolar di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ironisnya, BBM yang hakikatnya disubsidi negara untuk meringankan beban rakyat kecil tersebut justru dialihkan secara ilegal demi menggerakkan roda mesin alat berat jenis ekskavator.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keresahan warga yang masuk ke meja kepolisian pada akhir Agustus 2026. Berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung melakukan pemantauan intensif di kawasan Jalan Muso, Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan bahwa para pelaku memiliki taktik yang rapi. Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan dua orang berinisial RPS dan PB sebagai tersangka utama.
"Modusnya, yang bersangkutan membeli secara continue (terus-menerus) di salah satu SPBU, kemudian dikumpulkan di rumah," tegas Kombes Bambang saat merilis kasus ini di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Saat melakukan penggerebekan di lokasi penampungan pada pukul 15.00 WITA, petugas mendapati sebuah gudang rahasia yang sengaja disiapkan tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 29 jerigen yang telah terisi penuh oleh Biosolar—12 di antaranya berkapasitas 20 liter—serta satu unit pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan pelansir. Total Biosolar yang berhasil disita mencapai 1.130 liter.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Biosolar subsidi tersebut sama sekali tidak dijual kembali ke warga, melainkan disuplai langsung untuk operasional ekskavator. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada RPS dan PB. Sebanyak lima saksi telah diperiksa untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk pengawasan di tingkat SPBU.
Atas perbuatan merampas hak masyarakat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co