BALIKPAPAN – Drama persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial BN kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (16/9/2026).
Namun, ada hal yang dinilai ganjil dari sidang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini. Jika biasanya ruang sidang dipadati dan diwarnai isak tangis serta amarah keluarga korban, kali ini suasana mendadak "adem ayem" karena jadwal sidang digelar jauh lebih pagi dari kebiasaan. Para orang tua korban yang datang untuk mengawal keadilan pun harus gigit jari karena kecolongan.
Perubahan waktu sidang yang mendadak ini memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Mereka yang sudah bersiap sejak pagi untuk melihat langsung jalannya persidangan terkejut saat mengetahui palu hakim telah diketuk dan sesi hari itu dinyatakan selesai.
"Sidangnya pagi sekali, sekitar jam 09.00. Kami datang, ternyata sidang sudah selesai dan terdakwa sudah diantar kembali ke Rutan," keluh salah satu orang tua korban yang tampak amat kecewa.
Langkah menggelar sidang lebih awal ini diduga menjadi taktik agar proses persidangan berjalan kondusif. Pasalnya, pada sidang-sidang sebelumnya dengan agenda pembuktian dan tuntutan, suasana kerap memanas akibat luapan emosi keluarga korban yang menuntut keadilan.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat tanpa interupsi keluarga korban tersebut, kubu terdakwa BN memanfaatkan kesempatan untuk memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut BN dengan hukuman berat, yakni 12 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, H. Indra Gunawan, SH., MH, didampingi Yuliana Rombe, SH, mengajukan pembelaan secara lisan. Mereka menjadikan kondisi fisik terdakwa yang sudah lanjut usia (lansia) sebagai 'senjata' utama untuk meminta potong masa tahanan.
"Kami mengajukan pembelaan secara lisan, memohon dengan sangat agar majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Indra Gunawan usai persidangan.
Menurut kubu terdakwa, menghabiskan durasi 12 tahun di balik jeruji besi dinilai terlalu berat bagi kondisi fisik seorang lansia. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co