PROKAL.CO– Karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berinisial VR kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi teladan bagi masyarakat, abdi negara ini justru nekat berbisnis gelap. Akibat ulahnya mengambil puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu, VR kini harus menghadapi tuntutan berat berupa 10 tahun kurungan penjara hingga ancaman penyitaan harta kekayaan oleh negara.
Jejak kelam VR bermula pada 18 Maret 2026 lalu. Aksi nekatnya terendus oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur. VR tertangkap tangan tanpa perlawanan sesaat setelah mengambil sebuah paket mencurigakan di salah satu kantor jasa ekspedisi. Saat digeledah, paket tersebut terbukti berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 52,24 gram. Temuan barang bukti dalam jumlah besar tersebut langsung mengantarkan VR ke balik jeruji besi hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam sidang lanjutan beragenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi menilai fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa VR secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan terdakwa VR terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas Riana Dewi di hadapan majelis hakim.
Atas tindakan tersebut, JPU menjerat VR dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Tak hanya hukuman fisik, JPU menilai perbuatan terdakwa telah mencederai komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, sanksi finansial dalam bentuk denda terbilang sangat tinggi turut dijatuhkan kepada sang oknum PNS. VR dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.
JPU menegaskan adanya klausul penyitaan aset jika denda tersebut tidak dilunasi tepat waktu.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," papar JPU.
Lebih lanjut, apabila hasil pelelangan aset kekayaan terdakwa nantinya tidak mencukupi untuk memenuhi nominal Rp200 juta, maka sisa denda akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan tambahan selama 80 hari. Kini, VR hanya bisa tertunduk lesu menanti vonis akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib sisa hidup dan status kepegawaiannya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co