PROKAL.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat 424,49 gram netto di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh sejumlah tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika. Para tersangka bahkan secara bergantian ikut melakukan proses pemusnahan.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut terlebih dahulu dicampur dengan air menggunakan blender. Setelah dihancurkan, cairan hasil blender kemudian dituangkan ke dalam bak yang telah disediakan.
Proses tersebut dilakukan berulang hingga seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan habis.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang telah mendapatkan status penyitaan dan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hari ini total barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.827 gram narkotika jenis sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat 424,49 gram netto,” ujarnya kepada awak media.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi atau delapan kasus narkotika yang ditangani Polresta Samarinda dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.
Dari delapan kasus tersebut, polisi mengamankan total 12 tersangka.
Bangkit menjelaskan, keterlibatan para tersangka dalam proses pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan para tersangka. Hal ini untuk menunjukkan transparansi bahwa penyitaan dilakukan secara teliti, cermat dan benar,” jelasnya.
Terkait asal barang bukti narkotika tersebut, Bangkit menyebut pengungkapan kasus tidak terpusat pada satu wilayah tertentu.
“Tidak ada fokus titik tertentu. Di semua kecamatan ada,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co