NANGA BULIK — Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi, Mohammad Eriyan dan Herawansyah, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah secara tegas menuntut pidana maksimal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik pada Kamis (17/9/2026).Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat serta menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah fantastis.
Dari tangan para terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 32,9 kilogram dan 15.016 butir pil ekstasi seberat 5,5 kilogram yang siap dipasarkan ke wilayah Palangka Raya.Dalam berkas dakwaan, pergerakan kasus ini dikendalikan oleh seseorang berinisial "Berlin" yang hingga kini berstatus DPO.
Sindikat ini bergerak amat rapi melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. Untuk memutus jejak, Eriyan diminta mengganti ponsel, kartu SIM, serta menyewa rumah kontrakan di Pontianak dengan modal awal operasional sebesar Rp10 juta.Eriyan kemudian merekrut Herawansyah untuk membantunya dengan iming-iming upah menggiurkan mencapai Rp10 juta per bungkus narkoba.
Puncak aksi mereka terjadi pada 8 Februari 2026, ketika Eriyan mengambil satu unit mobil Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Di dalam bagasi ban serep mobil tersebut, telah tersimpan puluhan kilogram barang haram yang siap diantar menuju Palangka Raya melintasi Kabupaten Lamandau.Namun, pelarian kurir lintas provinsi ini berakhir dramatis pada 10 Februari 2026 dini hari.
Saat melintas di depan Polsek Delang, mobil yang dikendarai terdakwa menolak berhenti dan justru tancap gas menghindari razia petugas Satresnarkoba Polres Lamandau. Aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer pun terjadi hingga kedua terdakwa nekat melompat keluar dari mobil yang sedang melaju sebelum akhirnya kendaraan tersebut menghantam tebing.
Meski sempat melarikan diri ke dalam hutan selama 12 jam, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Eriyan di sebuah pondok kosong Desa Lopus dan Herawansyah di pemukiman warga setempat. Hasil penggeledahan mengamankan seluruh barang bukti yang telah dikonfirmasi positif mengandung methamphetamine, MDMA, kafein, dan ketamin berdasarkan uji laboratorium forensik.
Mengingat besarnya dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan apabila puluhan kilogram narkoba tersebut sampai beredar di masyarakat Kalimantan Tengah, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan tuntutan hukuman mati. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Radar Sampit