PARINGIN – Ketenangan warga Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, mendadak pecah pada Minggu (20/9) dini hari. Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang melibatkan sesama anak di bawah umur terjadi dan memakan tiga orang korban yang masih berstatus pelajar.
Akibat sabetan parang maut tersebut, seorang pelajar berinisial J (16), warga Desa Auh, mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. Sementara itu, dua kawan lainnya, yakni MS (15) yang menderita luka bacok di kepala dan SU (15) yang mengalami luka sabetan di bagian punggung, langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan darurat.
Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, mengonfirmasi insiden mematikan tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang juga masih berusia 15 tahun berinisial K.
“Iya, betul terkait insiden penganiayaan tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Balangan,” tegas AKP Ferry pada Senin (21/9).
Begitu laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Balangan bersama Polsek Awayan langsung menyisir lokasi kejadian di Desa Kambiyain RT 03 untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Mengingat usia terduga pelaku yang masih tergolong sangat muda, kepolisian menerapkan prosedur penanganan perkara khusus sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka status hukum yang bersangkutan dikategorikan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” jelas Ferry.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar motif utama di balik aksi nekat pelaku. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dengan tetap memenuhi hak-hak anak sesuai regulasi yang berlaku.
“Proses pemeriksaan terhadap ABH tentu memiliki penanganan khusus dan berbeda dengan orang dewasa, karena kami juga harus mempertimbangkan masa depan serta hak-hak anak tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co