BALIKPAPAN — Sidang lanjutan kasus penikaman berdarah di kawasan Jalan Sungai Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (21/9/2026). Agenda pemeriksaan terdakwa kali ini mengungkap fakta hukum baru yang berpotensi membebaskan terdakwa II, NK, dari jerat tuduhan keterlibatan tindak pidana.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa utama, RD, blak-blakan mengakui bahwa aksi brutalnya menikam korban ZK murni berada di luar kendali akibat pengaruh minuman keras.
"Saya melakukan penikaman dalam kondisi habis minum arak Bali," ungkap RD saat memberikan kesaksian di persidangan. Tak hanya mengaku mabuk, RD secara tegas pasang badan dan membersihkan nama rekannya, NK. Ia membeberkan bahwa niat dan persiapan aksi penganiayaan tersebut dirancang seorang diri tanpa sepengetahuan siapa pun. RD sengaja menyembunyikan senjata tajam jenis badik di balik pinggangnya sebelum insiden terjadi.
"Terdakwa II tidak mengetahui kalau saya pegang badik, dan dia juga tidak tahu saya akan menikam korban. Dia cuma saya suruh bawa motor saja," tegas RD.
Keterangan RD di persidangan menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum NK yang terdiri dari H. Imam Mutaji SE., MH, Bambang Wijanarko SH, Eka Kartika Sari SH, Amanda SH, dan Muhammad Adey Risva. Tim kuasa hukum meyakini fakta ini membuktikan tidak adanya unsur permufakatan jahat maupun perencanaan bersama yang melibatkan klien mereka.
Optimisme tim penasihat hukum semakin kuat setelah keluarga korban ZK secara terbuka menyampaikan permohonan agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman berat kepada NK, mengingat posisinya yang memang tidak tahu-menahu atas aksi nekat RD.
Tragedi berdarah ini bermula pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Usai menggelar pesta miras, RD dan temannya melintas di Jalan Sungai Ampal dan berpapasan dengan korban ZK yang sedang berboncengan dengan kekasihnya. Cekcok akibat salah paham dalam kondisi terpengaruh alkohol membuat RD kalap hingga menusuk ZK sampai menderita luka parah pada organ dalam.
Kini, proses peradilan terus berjalan dan publik menantikan ketukan palu majelis hakim untuk menentukan nasib kedua terdakwa berdasarkan deretan fakta teranyar di persidangan.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : balpos.com