Bermodal Seragam dan ID Card Palsu, Driver Taksi Online Nekat Jadi Jaksa Gadungan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:17 WIB
Pria berinisial AR, jaksa gadungan diamankan.(Penkum)
Pria berinisial AR, jaksa gadungan diamankan.(Penkum)

 

PALANGKA RAYA — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama penyidik Polda Kalteng berhasil membekuk seorang jaksa gadungan berinisial AR (Aryo Santoso). Pelaku diringkus di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

AR melancarkan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng. Agar aksinya makin meyakinkan, pelaku bahkan mengantongi kartu identitas (ID card) palsu berisikan foto dirinya mengenakan seragam dinas Kejaksaan lengkap dengan segala atributnya.

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengungkapkan bahwa kejahatan ini terbongkar usai seorang wanita berinisial GN melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) malam.

Dodik menjelaskan, modus operandi pelaku bermula saat korban memesan taksi online. AR yang kala itu bekerja sebagai pengemudi  memanfaatkan momen perkenalan tersebut untuk menawarkan jasa pengurusan perceraian korban. "Perkenalan GN dengan AR berawal dari pelaku selaku driver  yang dipesan oleh GN melalui aplikasi. Selanjutnya AR menjanjikan GN membantu mengurus perceraian dengan suaminya," jelas Dodik.

Untuk melancarkan tipu muslihatnya, AR beralih peran mengaku sebagai jaksa dan mengklaim memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Terperdaya oleh bualan serta bukti ID card berseragam Kejaksaan yang ditunjukkan pelaku, korban pun menyetujui penawaran tersebut.

Akibat kejadian ini, korban terhitung melakukan empat kali transfer ke rekening Bank BCA milik AR serta satu kali pengiriman ke rekening atas nama Tri Pujiati dengan total nominal mencapai Rp5 juta. Selain transaksi perbankan, korban juga sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada pelaku.

Menindaklanjuti pengaduan korban dan Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim gabungan Intelijen Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya, dan Polda Kalteng bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, AR telah dijebloskan ke Mapolda Kalteng guna menjalani proses hukum.

Menanggapi kasus ini, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjual nama instansi penegak hukum. "Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan," pesannya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
palangka raya