Baru Selangkah Keluar dari Gerbang Lapas, Pria Ini Dicokok Polisi Usai Dituduh Cabuli Adik Ipar

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:45 WIB
Akibat diduga cabul terhadap adik iparnya, AR adijemput petugas Polsek Loa Kulu pada Minggu (20/9) pagi. Padahal baru keluar dari Lapas Mako Polsek Loa Kulu.
Akibat diduga cabul terhadap adik iparnya, AR adijemput petugas Polsek Loa Kulu pada Minggu (20/9) pagi. Padahal baru keluar dari Lapas Mako Polsek Loa Kulu.

LOA KULU — Kebahagiaan AR alias Sa (25) menghirup udara bebas hanya bertahan hitungan detik. Baru saja menginjakkan kaki di luar pintu gerbang Lapas Kelas II-A Tenggarong pada Minggu (20/9/2026) siang, pemuda asal Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ini langsung disergap jajaran Tim Reskrim Polsek Loa Kulu atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, korban yang masih berusia 16 tahun merupakan adik kandung dari istri pelaku sendiri. Aksi bejat tersebut diduga dilancarkan Sandi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 lalu, sebelum akhirnya pelaku sempat dijebloskan ke penjara akibat kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP H Hari Supranoto membeberkan bahwa laporan tindak pidana asusila ini dibuat oleh keluarga korban saat pelaku tengah menjalani masa hukuman kasus sajam di dalam lapas.

"Jadi kasus dugaan cabul itu dilaporkan pihak keluarga korban ketika Sandi sedang menjalani hukuman di Lapas Tenggarong. Begitu mendapatkan informasi dia dijadwalkan bebas pada Minggu, petugas kami langsung bersiap dan mengamankannya tepat di depan gerbang lapas," kata Hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mako Polsek Loa Kulu, Sandi tidak sanggup berkelit dan mengakui seluruh perbuatannya. Aksi tak terpuji itu baru terbongkar pada pertengahan September 2026 setelah korban yang sempat ketakutan akhirnya berani bersuara kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, Sandi kini kembali harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman kurungan di atas lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saya sangat menyesal. Kejadian itu akibat saya khilaf," kata Sandi pasrah saat diperiksa penyidik. (*)

Editor : Indra Zakaria
pencabulan