Terbukti Cabul kepada 5 Anak Didiknya, Oknum Plt Kepsek Balikpapan Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:44 WIB
Terdakwa BN, oknum Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Tengah tertunduk lesu saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso)
Terdakwa BN, oknum Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Tengah tertunduk lesu saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso)

BALIKPAPAN – Angin keadilan akhirnya berembus bagi lima siswi Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan Tengah. Terdakwa berinisial BN, seorang oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (23/9/2026).

Majelis hakim menganjar predator anak tersebut dengan sanksi 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Putusan tegas ini menutup tabir panjang proses peradilan sekaligus memberikan pesan keras bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual di ruang pendidikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara bulat menilai BN terbukti bersalah atas tindakan bejat yang merenggut masa depan para korban. Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menegaskan bahwa posisi terdakwa sebagai pendidik justru disalahgunakan untuk melancarkan aksinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa BN terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan yang timbul dari keadaan dengan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum," tegas Sudanthi di ruang sidang.

Vonis penjara selama 12 tahun ini sejajar dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan ketentuan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya.

Tidak berhenti pada hukuman fisik belasan tahun, sanksi finansial berat juga menanti terdakwa. Majelis hakim mematok tenggat waktu yang mengikat terkait pembayaran denda Rp500 juta tersebut. "Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau benda terdakwa disita untuk dilelang," lanjut majelis hakim.

Apabila aset yang disita dan dilelang masih belum mencukupi nominal denda setengah miliar rupiah tersebut, pengadilan menetapkan hukuman pengganti (subsider) berupa tambahan pidana kurungan selama 140 hari.

Menghadapi vonis berat serta ancaman lelang aset, terdakwa BN tampak tertunduk lesu di ruang sidang. Usai melakukan konsultasi singkat dengan tim penasihat hukumnya seusai pembacaan putusan, BN memilih tidak langsung mengambil keputusan mutlak.

Di hadapan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan sikap "pikir-pikir" untuk menentukan langkah hukum berikutnya—apakah akan mengajukan upaya banding atau menerima sepenuhnya hukuman yang telah dijatuhkan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
predator anak balikpapan