Oknum PNS Balikpapan Kurir Sabu Menangis Minta Keringanan: "Istri Meninggal, Anak Butuh Saya"

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN – Nasib kelam kini membayangi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Balikpapan berinisial VR. Terjerat kasus peredaran gelap narkotika sebagai kurir sabu-sabu, VR terancam meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan berat satu dekade penjara tersebut membuat terdakwa berupaya mengetuk belas kasihan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Melalui persidangan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (22/9/2026), VR memohon keringanan vonis demi masa depan anak semata wayangnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Rani SH, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pembelaan resmi atas tuntutan JPU yang dinilai sangat memberatkan kondisi pribadi kliennya.

Faktor kemanusiaan menjadi poin utama yang disuarakan dalam nota pembelaan tersebut. VR yang kini berstatus duda berdalih bahwa dirinya merupakan tulang punggung tunggal bagi sang anak yang masih membutuhkan pengasuhan serta dukungan finansial secara penuh.

"Istri saya sudah meninggal, saya tulang punggung keluarga, saya mohon keringanan Yang Mulia," ungkap Rani menirukan permohonan lirih kliennya di hadapan majelis hakim pada Rabu (23/9/2026).

Selain alasan keluarga, tim penasihat hukum juga mendorong rekam jejak VR sebagai bahan pertimbangan yang meringankan. VR tercatat baru pertama kali berurusan dengan hukum dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Di dalam persidangan, oknum aparatur sipil tersebut secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya sebagai kurir barang haram, menyatakan penyesalan mendalam, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Pihak terdakwa kini menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada kebijaksanaan majelis hakim. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan