Emosi Tak Terima Hasil Audit, Oknum Kades di Balangan Nekat Dobrak Kamar dan Aniaya Dokter

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:45 WIB
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono didampingi jajaran menunjukkan mobil dinas yang disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa di Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono didampingi jajaran menunjukkan mobil dinas yang disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa di Balangan.
 

PARINGIN– Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AM di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kini memasuki babak baru. Tidak hanya melakukan aksi kekerasan fisik terhadap seorang dokter, oknum Kades tersebut juga terancam pasal berlapis lantaran nekat memboyong fasilitas negara saat melancarkan aksinya.

Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan awal dan resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Balangan.

Insiden penganiayaan ini ditengarai akibat kekesalan AM terhadap hasil audit internal Inspektorat terkait birokrasi pemerintahan desa. Hasil pemeriksaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan ayah korban. Lantaran emosi dan mencari keberadaan ayah korban yang saat itu tidak ada di rumah, AM melampiaskan amarahnya kepada anak korban, MIT, yang berprofesi sebagai dokter.

"Tersangka merasa tidak terima dengan hasil audit tersebut, dan lantaran saat kejadian ayah pelapor yang menjadi target utama tidak berada di tempat, AM melampiaskan emosinya kepada sang anak yang kebetulan berprofesi sebagai dokter," beber AKBP Arif Mansyur Supartono.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sore. AM yang datang memboyong empat rekannya mendatangi kediaman korban. Tanpa basa-basi, rombongan tersebut mendobrak pintu rumah dan menyeruak masuk hingga ke kamar pribadi MIT.

Di dalam kamar, AM diduga menyerang korban menggunakan sandal luar ruangan serta mengintimidasi korban dengan alat kejut listrik. Tak cukup sampai di situ, oknum Kades ini juga melontarkan ancaman pembunuhan hingga ancaman akan membakar rumah korban. Aksi brutal tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar di tubuh serta trauma berat sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Awayan.

Dalam proses pengusutannya, kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan tersangka. AM diketahui mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama rombongannya dengan mengendarai mobil dinas kepala desa. Barang bukti berupa mobil dinas tersebut kini telah disita oleh aparat kepolisian.

Kapolres menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah untuk tindak kejahatan menjadi poin krusial dalam penyidikan. AM dipastikan bakal dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan penganiayaan, pengancaman, serta penyalahgunaan fasilitas negara.

Kendati berkas perkara telah digulirkan ke pihak kejaksaan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dengan tetap memberikan hak pembelaan bagi tersangka di hadapan hukum.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Balangan