BALIKPAPAN — Penegakan hukum terhadap kasus perusakan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan memasuki babak krusial. Terdakwa berinisial KS, yang merupakan otak di balik penjarahan dan perambahan hutan perlindungan tersebut, dituntut sanksi pidana dan denda fantastis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan kepada terdakwa. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akibat membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat.
Tak hanya pidana badan dan denda, JPU juga melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi pemulihan ekologis dan ekonomis sebesar Rp297.158.237.480.
Uang pengganti kerusakan lingkungan hidup tersebut wajib dilunasi terdakwa paling lambat satu bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan opsi perpanjangan maksimal satu bulan.
JPU menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan terdakwa KS gagal melunasi denda maupun ganti rugi kerusakan lingkungan tersebut, maka seluruh harta benda serta aset milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutup kerugian ekologis senilai Rp297 miliar tersebut, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pidana kurungan pengganti selama 730 hari (2 tahun) penjara.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co