SAMARINDA — Malang nian nasib seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Samarinda. Bocah yang masih di bawah umur tersebut diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah sambungnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026.
Praktek memilukan tersebut akhirnya terbongkar setelah informasi mengenai kondisi korban masuk ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Laporan itu kemudian diteruskan ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, turun langsung menemui korban untuk melakukan asesmen awal guna memastikan kondisi fisik serta psikis sang anak. "Awalnya kami menerima laporan dari FKPM terkait kronologinya, dan mereka meminta pendampingan untuk proses pelaporan ke kepolisian," ungkap Rina saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Usai pendampingan dan penelusuran awal, pihak keluarga bersama TRC PPA Kaltim resmi melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Pelaku pun kini telah diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Rina menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat seperti ayah sambung atau ayah kandung, pelaku kerap kali tidak perlu menggunakan ancaman fisik. Pelaku umumnya memanfaatkan pola relasi kuasa untuk menundukkan korban.
Dalam posisi tersebut, anak di bawah umur cenderung menuruti perintah atau tindakan orang dewasa yang berada di rumahnya tanpa menyadari sepenuhnya bahwa hal itu merupakan tindakan salah atau bentuk pelanggaran batas atas tubuhnya.
"Kalau pelaku adalah orang terdekat seperti ayah sambung, sangat jarang ada ancaman fisik. Itu dinamakan relasi kuasa. Ketika ayah meminta sesuatu, biasanya anak akan menurut saja tanpa tahu itu salah," jelas Rina. Tak hanya memanfaatkan posisi dominannya di rumah, pelaku diduga juga melakukan aksinya di luar rumah pada lokasi-lokasi yang minim dari pengawasan. Pelaku kerap memperdaya korban dengan memberikan iming-iming berupa uang saku.
"Korban juga kadang diberikan uang, jadi ada bentuk iming-iming dari pelaku," tambahnya.
Meski dugaan pencabulan ini telah dilaporkan, TRC PPA Kaltim menegaskan tetap menghormati proses penyelidikan yang kini berproses di kepolisian. Pembuktian serta rincian tindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polsek Sungai Kunjang.
Guna melengkapi bukti pendukung laporan, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum. "Rencananya dilakukan visum untuk memastikan secara medis apakah ada tindakan persetubuhan atau tidak, sebab dari pengakuan awal korban tidak ada," terangnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani penuh oleh jajaran kepolisian. Sementara itu, TRC PPA Kaltim memastikan akan terus memberikan pendampingan intensif bagi korban agar proses hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan trauma psikologis sang anak. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co