Perempuan Babak Belur Dipukuli di Pasar Segiri, Pelaku Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB
Tersangka.
Tersangka.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Pelarian M alias T (49), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di kawasan Grosir Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, berakhir. Polisi menangkap pria tersebut setelah beberapa bulan dalam pencarian.

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkir Grosir Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2026 silam sekitar pukul 03.20 Wita. Saat itu, korban berinisial S (29) terlibat cekcok dengan tersangka.

Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. Polisi menyebut tersangka mendorong korban dan memukulnya berulang kali.

"Pelaku sempat mendorong korban dan melakukan pemukulan secara bertubi-tubi hingga mengenai bagian kepala dan mata sebelah kiri korban," kata Asriadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala serta memar pada mata sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.

Setelah kejadian, tersangka disebut langsung meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

"Setelah melakukan perburuan dan mengumpulkan informasi petunjuk, anggota berhasil mengamankan tersangka M alias T tanpa perlawanan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pahlawan," ujar Asriadi.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berasal dari Parepare, Sulawesi Selatan, disebut mengakui perbuatannya.

Polisi kini mengamankan tersangka di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum korban. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda