Uang Operasional Habis untuk Judol, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Perusahaan ke Kalsel

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:31 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan penggelapan mobil operasional beserta sejumlah peralatan milik PT Surya Adijaya Teknik. Seorang karyawan perusahaan berinisial Choirul Nur Senawan (42) diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan, Kalimantan Selatan, setelah diduga membawa kabur kendaraan dan peralatan perusahaan.

Choirul ditangkap pada Jumat (2/10/2026) setelah polisi menelusuri keberadaannya yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dengan Polres Kandangan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.40 Wita di Jalan Embun Suryana, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

"Saat itu, Kepala Bengkel perusahaan meminta tersangka menjemput seorang pekerja yang bertugas sebagai juru las atau welder. Untuk keperluan tersebut, tersangka menggunakan mobil operasional perusahaan jenis Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4x4 berwarna putih," katanya. 

Di dalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah peralatan kerja milik perusahaan, termasuk mesin line boring, tabung oksigen, peralatan las, dan perlengkapan lainnya.

"Namun, setelah berangkat, tersangka tidak kunjung memberikan kabar. Sekitar pukul 09.07 Wita, kepala bengkel perusahaan berusaha menghubunginya melalui telepon seluler, tetapi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif," jelas Kapolsek Amiruddin. 

Upaya menghubungi tersangka Choirul berulang kali tidak membuahkan hasil. Kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan perusahaan yang dibawanya juga tidak diketahui keberadaannya. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

"Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa Choirul sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Banjarmasin," tutur Kapolsek. 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kandangan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku. Choirul akhirnya ditemukan dan diamankan bersama kendaraan serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah melengkapi administrasi penyidikan, petugas Polsek Samarinda Kota menjemput Choirul beserta barang bukti untuk dibawa ke Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Choirul mengakui telah membawa kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan milik perusahaan. Polisi juga mengungkap dugaan motif di balik perbuatannya yang berkaitan dengan penggunaan uang operasional proyek.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sebelumnya menerima uang operasional sebesar Rp 4 juta untuk mendukung pekerjaan proyek PT Surya Adijaya Teknik bersama sejumlah pekerja di Melak, Kabupaten Kutai Barat. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi daring atau judi online hingga habis.

Kehilangan uang operasional itu membuat Choirul tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya. Dalam kondisi tersebut, ia kemudian berniat membawa kendaraan operasional beserta peralatan perusahaan untuk meninggalkan lokasi dan melarikan diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Triton, satu unit mesin las, tiga tabung oksigen, satu tabung gas berwarna merah muda, mesin gerinda, peralatan perkakas, kabel las, kabel daya, serta sejumlah perlengkapan pengelasan dan potongan besi.

Atas perbuatannya, Choirul disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pelengkapan administrasi perkara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dan aset operasional perusahaan, terutama yang dipercayakan kepada karyawan untuk menunjang kegiatan pekerjaan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
judol