Gara-Gara Tolak Diajak Turun, Pria di Samarinda Diduga Aniaya Korban di Kafe

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:07 WIB
Pria inisial JS diduga melakukan penganiayaan
Pria inisial JS diduga melakukan penganiayaan

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (23) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di sebuah kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Kasus itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang ke sebuah kafe untuk bertemu dengan seorang saksi bernama Olivia. Saat itu, korban dan saksi berada di lantai dua kafe.

Sekitar satu jam kemudian, pria inisial JS yang disebut merupakan mantan pasangan saksi datang ke lokasi. Pria inisial JS kemudian melihat korban sedang duduk bersama saksi.

Polisi menyebut pria JS sempat mengajak korban turun ke lantai bawah. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban. "Setelah korban menolak, pria inisial JS diduga memegang tangan kanan korban dan berusaha mengambil ponsel milik korban," jelas Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi. 

Situasi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Menurut keterangan kepolisian, Jody memukul korban sebanyak empat kali. Pukulan tersebut disebut mengenai bagian pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi, dan dada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar serta merasakan nyeri pada bagian dada.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum. "Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi," ujar Kapolsek Samarinda Ulu. 

Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pria inisial JS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Jody diamankan di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Jody mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku JS diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda