PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial OI (31) yang diduga membawa 83 cartridge berisi narkotika jenis etomidate di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang tersebut diduga dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. OI ditangkap di Cafe Dacoffee, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu, Jumat 9 Oktober 2026.
Romylus menambahkan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 72 cartridge merek Number One yang disimpan dalam plastik merah dan 11 cartridge lainnya dalam plastik hitam. Petugas juga menyita sebuah telepon seluler iPhone berwarna hijau.
"Dari hasil pemeriksaan awal, OI mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat. Atas tugas tersebut, OI disebut dijanjikan upah Rp 5 juta," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, OI disangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co