PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Seorang pria berinisial ID (40) diduga terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap ID di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Pemeriksaan terhadap ID ini mengungkap informasi mengenai sisa narkotika jenis sabu yang diperkirakan mencapai satu kilogram. Tim penyidik Subdirektorat I kemudian berkoordinasi dengan tim operasional untuk menindaklanjuti informasi tersebut di Samarinda," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat 9 Oktober 2026.
Romylus menambahkan 25 September lalu sekitar pukul 23.00 Wita, sabu yang diduga milik ID diketahui berada di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim operasional selanjutnya melakukan penyisiran dan pengawasan di lokasi untuk memastikan barang bukti tetap terpantau.
"Petugas kemudian berkoordinasi dengan tim penyidik yang membawa ID dari Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik bersama petugas lapas tiba di Samarinda. ID kemudian dibawa ke lokasi barang bukti untuk menyaksikan proses pengambilan dan pembukaan bungkusan yang diduga berisi sabu.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkusan padat berwarna biru yang dikemas dengan cara dipres. Barang bukti itu memiliki berat 1.057 gram bruto," kata Romylus.
Setelah pengambilan barang bukti, tim kembali ke Balikpapan untuk mengembalikan ID ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sementara itu, sabu yang disita dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk penanganan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan guna mendalami perkara tersebut.
Berdasarkan identitas dalam rilis kepolisian, ID merupakan pria kelahiran Sulawesi Selatan, 16 Juni 1986, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia tercatat berdomisili di Jalan Padat Karya Jalur RT 11, Kelurahan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam perkara ini, ID disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co