PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 12,6 kilogram di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba itu, polisi mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan bermula dari penyelidikan tim operasional Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sekitar pukul 01.15 Wita, polisi menangkap pria inisial MP dan RN di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda.
"Dari tangan pelaku , polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 50,51 gram yang dikemas dalam plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu. Polisi juga menyita satu telepon genggam merek Oppo A31 berwarna merah," kata Romylus.
Romylus menambahkan dari pelaku RN, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MP mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kecamatan Dadi Mulya," jelasnya.
Di lokasi kedua yang didatangi sekitar pukul 02.00 Wita, dikatakan Romylus, polisi mengamankan pelaku inisial AP, yang berada di dalam kamar kos tersebut. Petugas selanjutnya menemukan 12 bungkus sabu di dalam tas merek Eiger berwarna hitam-biru yang ditunjukkan Pahmi.
"Total berat bruto sabu yang ditemukan di dalam tas itu mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram. Polisi juga menyita telepon genggam Vivo Y16 berwarna putih dari pelaku AP," jelasnya.
Dengan demikian, penangkapan ketiga pelaku, total sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 12.613,51 gram atau sekitar 12,61 kilogram, termasuk temuan awal seberat 50,51 gram di Jalan Pahlawan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Alex. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, Alex kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, keterangan mengenai asal barang haram tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing adalah MP, yang disebut bekerja sebagai wiraswasta, serta RN dan AP, yang dalam data kepolisian tercatat berstatus pelajar.
Keterlibatan dan peran masing-masing orang dalam perkara ini terus dilakukan penyidikan dan proses peradilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto lampiran terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif pasal yang dicantumkan ialah Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk menelusuri pemasok yang diduga berada di atas para tersangka serta memastikan peran setiap orang yang diamankan.
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co