Diteriaki Maling dan Menceburkan Diri ke Sungai Mahakam, Misteri Kematian Budi Akhirnya Terkuak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:12 WIB
ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah
 
PROKAL.CO, SAMARINDA- Teka-teki penemuan jasad pria tanpa identitas yang mengapung di Sungai Mahakam, kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin malam lalu akhirnya berhasil diungkap kepolisian. Korban yang belakangan diketahui bernama Budi itu ternyata merupakan korban pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Samarinda, tiga orang yang terlibat dalam penganiayaan Budi berhasil diamankan, yakni FD (39), MN (38), dan SR (45).

"Jadi kasus ini terungkap saat penemuan mayat di Sungai Mahakam dan ketika dicek, ada tanda-tanda bekas penganiayaan," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.

Hendri menjelaskan, aksi penganiayaan ini bermula dari tuduhan bahwa Budi telah mencuri sejumlah peralatan di sebuah bengkel. Aksi kekerasan pertama kali terjadi di depan sebuah gang di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu malam. Saat itu, FD melayangkan pukulan fisik ke arah Budi dengan bantuan MN yang memegangi tubuh korban.

Tak berhenti di situ, aksi penganiayaan berlanjut hingga ke kediaman Budi di kawasan yang sama. Ketika berada di rumah korban, MN menjambak rambut Budi, sementara FD kembali memukul bagian bibirnya hingga terluka.

Sementara itu, SR berperan sebagai pemrakarsa aksi penganiayaan tersebut. SR mengajak FD dan MN mendatangi rumah Budi menggunakan mobil Toyota Avanza. Di dalam kendaraan, SR menginstruksikan kedua rekannya untuk memukuli Budi jika korban tidak mau mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. SR bahkan meyakinkan mereka, "Saya yang akan bertanggung jawab!"

Nahas, saat dibawa menggunakan mobil, Budi nekat mengambil langkah drastis untuk menyelamatkan diri. Di tengah perjalanan, ia berhasil membuka pintu mobil sebelah kiri lalu melompat keluar. Budi berlari menembus semak-semak di pinggir jalan hingga akhirnya nekat terjun ke Sungai Mahakam demi menghindari kejaran para pelaku.

"Jadi sempat dianiaya, korban bisa melarikan diri. Tapi melarikan diri ke arah Sungai Mahakam dengan cara menceburkan diri, malah akhirnya korban hanyut dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," tutur Hendri.

Dalam rekaman video yang sempat beredar dan viral di media sosial, Budi juga sempat diteriaki "Maling! Maling!" oleh warga saat berada di air hingga akhirnya tenggelam dan terseret derasnya arus Sungai Mahakam.

Pasca-kejadian tersebut, polisi bergerak cepat memburu para pelaku hingga berhasil menangkap ketiganya di lokasi terpisah. FD ditangkap di kediamannya di kawasan Loa Bakung, sedangkan MN dibekuk saat berada di ruang jenazah RSUD AW Sjahranie. Sementara itu, SR secara kooperatif menyerahkan diri ke markas kepolisian.

"Para tersangka diamankan di lokasi berbeda," imbuh Hendri.

Atas tindakan main hakim sendiri tersebut, FD dan MN dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan SR disangkakan Pasal 262 jo Pasal 20 huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman serupa. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda tengah merampungkan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda