Gagal Kelabui Petugas Pakai Korset, WNA Malaysia Penyelundup 1 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU (foto: Moeso/Balikpapan Pos)
Terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU (foto: Moeso/Balikpapan Pos)

BALIKPAPAN – Aksi nekat seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SR menyelundupkan 1 kilogram sabu-sabu ke Kalimantan Timur berujung petaka. Upaya beraninya mengelabui petugas keamanan bandara menggunakan korset gagal total, mengantarkannya pada ancaman hukuman berat dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (13/10/2026).

Kasus penyelundupan lintas negara ini bermula saat terdakwa SR terbang dari Malaysia dan mendarat di Balikpapan pada 22 April 2026 lalu. Demi meloloskan barang haram tersebut dari pemeriksaan ketat penerbangan internasional, SR menggunakan modus operandi yang terbilang terstruktur. Ia melilitkan dua paket besar sabu-sabu pada tubuhnya dan menyembunyikannya rapat-rapat di balik korset berwarna hitam.

Kendati telah dirancang rapi, gelagat mencurigakan terdakwa serta ketatnya sistem pengawasan dan kejelian petugas bandara berhasil membongkar aksi tersebut. Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1.002 gram atau berat bersih (netto) 982 gram itu pun sukses disita sebelum sempat beredar di masyarakat.

Atas perbuatan nekatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surez Taruna Pratama, S.H., menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Di hadapan majelis hakim, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga dituntut sanksi finansial berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dilunasi, harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama 190 hari.

Menutup pembacaan tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa barang bukti berupa dua bungkus paket besar sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram tersebut dirampas oleh negara untuk segera dimusnahkan secara menyeluruh.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos
balikpapan malaysia