PROKAL.CO- Peristiwa tragis menimpa seorang pemuda berinisial R (26) yang harus meregang nyawa akibat tindakan brutal yang dialaminya. Niat awal untuk menagih utang justru berujung pada pertumpahan darah setelah pelaku bernama Rendy tega mendaratkan tumpahan amarahnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa mencekam tersebut bermula ketika perselisihan antarkeduanya memuncak. Dua orang saksi di lokasi, Andi dan Suwandi, sempat berupaya melerai pergulatan maut tersebut. Namun, Rendy yang sudah gelap mata justru melontarkan ancaman dan balik menyerang.
"Dia mengancam menggunakan pisau saat saksi melerai," ungkap salah satu saksi dalam uraian persidangan untuk menggambarkan situasi saat itu.
Demi membela diri dan menakut-nakuti pelaku, kedua saksi lantas berinisiatif mengambil parang dari rumah kos terdekat. Melihat kedua saksi kembali dengan membawa senjata tajam, Rendy panik lalu melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah salah seorang warga sekitar.
Setelah situasi sedikit mereda, kedua saksi bergegas kembali menghampiri korban. Alangkah terkejutnya mereka saat mendapati R sudah terkapar bersimbah darah dengan luka tusuk parah di dada kanan serta luka robek pada tangan kirinya. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit, korban mengalami luka robek dan tusuk tajam di dada serta siku lengan kiri.
Kendati dalam kondisi kritis dan menahan sakit luar biasa, R yang masih memiliki sisa tenaga sempat mengendarai sepeda motornya sendiri sambil memegangi dadanya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Perjuangan R untuk bertahan hidup berlangsung dramatis selama empat hari di RSUD dr Murjani Sampit. Tim medis telah berupaya maksimal dengan melakukan tindakan operasi sebanyak dua kali. Namun takdir berkata lain, luka parah yang dideritanya membuat kondisi R terus memburuk hingga ia diumumkan meninggal dunia pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.
Usai melancarkan aksi kejamnya, Rendy melarikan diri dan hidup berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke kawasan Pelangsian guna menghindari kejaran aparat penegak hukum. Pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah anggota kepolisian berhasil membekuknya di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ditangkap, polisi menemukan sebilah pisau badik bergagang hitam yang disembunyikan di dalam tas pelaku, yang kini telah disita sebagai barang bukti utama.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan nekat terdakwa murni didasari oleh rasa emosi dan amarah yang mendalam akibat ditagih utang.
"Tindakan terdakwa dilatarbelakangi kemarahan terhadap korban dan bertujuan melukai," jelas JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatan berdarah yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut, Rendy kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan didakwa melanggar Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co