PROKAL.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, mengungkap kasus dugaan pembakaran yang menghanguskan satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Seorang perempuan berinisial RR alias Kiki diamankan polisi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Markas Polsek Sungai Kunjang, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga sengaja membakar bangunan karena sakit hati terkait persoalan pembayaran gaji dalam keluarga.
“Tersangka diduga membeli bahan bakar jenis Pertamax sebelum menuju lokasi kejadian. Api kemudian dipicu menggunakan selembar kertas,” jelas Kapolsek. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran. Barang bukti itu meliputi rekaman kamera pengawas atau CCTV, kursi plastik sisa terbakar, satu set pakaian, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat kejadian.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Atas dugaan perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dali Munthe mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan atau perselisihan melalui komunikasi yang baik maupun jalur hukum yang berlaku. Dia mengingatkan, tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain tidak hanya berpotensi menimbulkan korban, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah besar.
Polisi berharap masyarakat dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co