PROKAL.CO, TENGGARONG – Barang bukti dari 158 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan atau dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar). Penanganan barang bukti untuk perkara periode April hingga Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan perdana secara serentak oleh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kaltim. Provinsi ini juga ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project yang diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
“Secara umum, Kalimantan Timur, Alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Aji.
Pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum.
Aji menegaskan, kepastian hukum tidak hanya menyangkut pelaku tindak pidana, tetapi juga status barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Karena itu, barang yang harus dimusnahkan diproses sesuai ketentuan, sedangkan barang yang menjadi hak pihak tertentu dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Berdasarkan laporan kegiatan Kejari Kukar, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.300,10 gram narkotika jenis sabu, 1.333,30 gram ganja, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil jenis Double L, 93 unit senjata tajam, serta 663 buah barang lainnya.
Selain pemusnahan, Kejari Kukar juga mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak. Sejumlah barang yang diserahkan di antaranya sepeda motor Yamaha Fazio berwarna oranye, telepon genggam iPhone 15, sepeda motor Honda Vario 110 cc, Honda Supra X 125, dan kompor merek Rinnai.
Kasi Intelijen Kejari Kukar Darmawan Wicaksono menjelaskan, kegiatan serentak tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kita lakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” jelas Darmawan.
Ia menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang perkaranya belum inkrah belum dapat dimusnahkan atau dikembalikan melalui mekanisme tersebut.
Darmawan berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari pelayanan kejaksaan kepada masyarakat, terutama dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan hak pihak yang berhak menerima pengembalian dapat dipenuhi sesuai prosedur.
“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” katanya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui pemusnahan dan pengembalian barang bukti, Kejari Kukar memastikan tindak lanjut terhadap barang bukti dilakukan sesuai status hukumnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co