PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berencana menggelar audiensi dengan asosiasi ritel vape dan para pedagang rokok elektrik se-Kalimantan Timur pada awal November 2026. Pertemuan tersebut bertujuan membahas penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang menggunakan vape sebagai media penghantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Asosiasi Retail Vape Kaltim. Asosiasi tersebut memiliki perwakilan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Undangan sedang dibuat. Kami merencanakan audiensi pada awal November, setelah tanggal 28 Oktober,” kata Romylus dalam keterangannya, Selasa 20 Oktober 2026.
Menurut dia, audiensi itu diperlukan untuk mendengarkan pandangan para pedagang dan asosiasi ritel vape mengenai maraknya penyalahgunaan etomidate melalui rokok elektrik. Kepolisian ingin memperoleh perspektif pelaku usaha sebelum mengambil langkah penegakan hukum yang berpotensi berdampak terhadap kegiatan perdagangan vape.
Romylus menjelaskan, etomidate merupakan narkotika golongan II dan vape menjadi media penghantar yang digunakan dalam penyalahgunaannya. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena persoalannya telah berkembang menjadi isu publik yang perlu segera direspons.
“Kami ingin mendengarkan perspektif para pedagang atau asosiasi dalam menyikapi kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape tidak hanya berkaitan dengan upaya penindakan, tetapi juga berpotensi memengaruhi para pelaku usaha di sektor tersebut. Karena itu, kepolisian menilai komunikasi dengan asosiasi dan pedagang perlu dilakukan agar kebijakan penanganannya mempertimbangkan berbagai aspek.
Polda Kaltim berharap audiensi tersebut menghasilkan sejumlah masukan yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Hasil pertemuan juga diharapkan menjadi masukan bagi Kapolda Kaltim untuk diteruskan ke tingkat pusat, termasuk Mabes Polri.
Romylus menambahkan, isu penyalahgunaan etomidate melalui vape menjadi salah satu perhatian kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri. Oleh karena itu, Polda Kaltim berupaya merespons persoalan tersebut melalui langkah penegakan hukum sekaligus dialog dengan pihak-pihak yang terdampak.
Ia juga menyinggung bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan terkait larangan penggunaan vape. Dalam konteks tersebut, audiensi diharapkan dapat menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pandangan sebelum masukan lebih lanjut disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah.
Melalui pertemuan tersebut, Polda Kaltim berharap penanganan penyalahgunaan narkotika melalui vape dapat berjalan efektif, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha serta kebutuhan penyusunan kebijakan yang tepat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co