Melihat Korban Cuci Sendal di Toilet Umum, Seorang Pria di Samarinda Diduga Lakukan Pencabulan

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:42 WIB
Rekaman CCTV pelaku datangi korban di toilet umum.
Rekaman CCTV pelaku datangi korban di toilet umum.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Kota menahan seorang pria berinisial AI usia 24 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya perempuan. Peristiwa ini terjadi di vape store Jl Otto Iskandardinata Sidodamai Samarinda Ilir, Rabu 21 Oktober 2026.

Saat kejadian, korban semula sedang membersihkan sandal miliknya di toilet umum. Kemudian, pelaku AI mendatangi dan ngobrol dengan korban. Pelaku juga sempat meminta tolong kepada korban membersihkan sandalnya. Namun, permintaan itu ditolak. Selanjutnya, pelaku meminta es batu dan diantarkan ke toko vape.  Permintaan es batu itu, dipenuhi korban. Namun, korban yang hendak ke arah pintu luar toilet, tiba-tiba pelaku menarik korban ke dalam toilet dan menutup mulut korban. 

Pelaku lalu menyentuh bagian tubuh korban dan melakukan pelecehan seksual. Atas kejadian yang dialami ini, korban kemudian melapor ke polisi. 

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan menindak lanjuti laporan dari korban unit reskrim langsung mengamankan terduga pelaku  pelaku berinisial AI dengan barang bukti pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencabulan terhadap korban,

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti yang diamakan di bawa ke Polsek Samarinda kota," jelasnya. Kepada polisi, terduga pelaku mengakui  telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara pada awalnya terduga pelaku merangkul korban dengam menggunakan tangan kanannya. 

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku sampai melakukan pencabulan terhadap korban dikarenakan pada saat terduga pelaku melihat korban sedang mencuci  sandal di kamar mandi terbesit di pikiran pelaku untuk memeluk korban dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya. 

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, kepolisian telah menyita satu buah potongan rekaman video CCTV saat terduga pelaku mendatangi korban dan pakaian korban maupun pelaku. 

Pelaku AI dijerat Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
pencabulan