PROKAL.CO – Sinergi ketat aparat kepolisian kembali berhasil mematahkan jalur peredaran narkotika jaringan internasional. Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Berau sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, sebelum sempat diecer ke tujuan akhirnya di Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus berskala besar ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (23/10). "Pengungkapan ini kami lakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah hukum Polres Berau," ujar AKP Agus.
Jejak peredaran barang haram ini awalnya terendus berkat kejelian personel Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari arah Bulungan menuju Berau. Berbekal informasi tersebut, tim jajaran Kaltara langsung berkoordinasi intensif dengan jajaran Polres Berau untuk melakukan pembuntutan serta skenario pengepungan di lapangan.
Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan hingga akhirnya petugas gabungan berhasil menghadang laju para pelaku di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di kawasan Simpang Tiga Gunung Tabur. Dalam penergapan tersebut, tiga pria berinisial SKL, SK, dan DD berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak bahwa barang haram tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur laut menuju Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan. Tersangka DD dan SKL membawa sabu menggunakan speedboat, kemudian sempat singgah di Tarakan sebelum mengoper barang tersebut kepada SKL dan SK untuk diteruskan melalui jalur darat menuju Berau.
AKP Agus menjelaskan, ketiga tersangka bergerak di bawah kendali seorang aktor intelektual berinisial FRM. "Saat ini pengendali berinisial FRM terdeteksi berada di wilayah Kaltara dan masih dalam pengejaran intensif tim di lapangan," tegasnya. Meski laporan polisi awal diterbitkan oleh Polda Kaltara, penyidikan lanjutan kini dilimpahkan penuh ke Polres Berau mengingat tempat kejadian perkara penangkapan (locus delicti) berada di wilayah hukum Berau.
Demi menggiurkan para kurir, sang pengendali menjanjikan upah borongan fantastis sebesar Rp10 juta per kilogram. Jika 15 kilogram sabu tersebut selamat tiba di Samarinda, ketiganya dijanjikan mengantongi total Rp150 juta.
Namun iming-iming tersebut sirna seketika. Belum sempat menikmati sisa hasil kejahatan, ketiganya lebih dulu dijebloskan ke balik jeruji besi. Pelaku mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp9 juta yang sudah ludes terpakai untuk biaya operasional perjalanan. Saat dihadirkan dalam rilis pers, 15 paket sabu tersebut tampak dikemas rapi di dalam koper khusus guna mempermudah mobilisasi barang bukti dari brankas penyimpanan menuju proses pengepakan.
Karena jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar, kasus ini masuk dalam penanganan khusus Program 100 Hari Kerja Kapolri.
"Seluruh wilayah di Indonesia yang mengungkap kasus narkoba di atas 1 kilogram, pemusnahannya akan dipusatkan di Mabes Polri pada tanggal 28 Oktober 2026. Kami akan mengawal langsung keberangkatan barang bukti ini ke Jakarta," terang AKP Agus.
Melalui keberhasilan pengagalan ini, kepolisian mengalkulasikan telah menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari bahaya laten narkotika, dengan estimasi taksiran satu paket kecil (0,2 gram) dapat merusak satu orang. Atas perbuatannya, polisi memastikan tidak ada celah hukuman ringan bagi para tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis undang-undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co