Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Dua dari tiga pelaku terlihat peredaran sabu di Samboja saat ditangkap Polda Kaltim.
Dua dari tiga pelaku terlihat peredaran sabu di Samboja saat ditangkap Polda Kaltim.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (22/10/2026). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total sekitar 5,44 gram bruto.

Ketiga pria tersebut adalah berinisial NS (38), R (20), dan AS (35). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Samboja setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim lebih dahulu mengamankan pelaku NS dan R sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan Balikpapan–Handil 2, Kelurahan Samboja Kuala. Keduanya diduga berperan sebagai penjual atau perantara sabu.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,50 gram bruto di dalam kantong jaket yang dikenakan salah satu tersangka. Polisi juga menyita dua telepon seluler milik keduanya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu, Jumat 23 Oktober 2026.

Romylus menambahkan pelaku NS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, yang berada di Jalan Balikpapan–Handil 2, Samboja Kuala. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dan dibungkus aluminium foil di dalam lemari kamar.

Petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip bening, alat takar yang terbuat dari sedotan, aluminium foil, kotak perkakas, serta sebuah buku catatan hasil penjualan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Dalam pemeriksaan awal, pelaku NS mengaku telah menjual sabu selama sekitar empat bulan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut melalui pelaku AS," jelas Romylus. 

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian mencari pelaku AS. Sekitar pukul 19.15 Wita, petugas mengamankan pria tersebut saat duduk di tepi jalan, tidak jauh dari Jembatan Sungai Hitam, Samboja Kuala.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku AS, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang akan diambil. Petunjuk tersebut ditemukan melalui percakapan WhatsApp pada telepon seluler milik AS, yang menunjukkan lokasi pengambilan barang.

Petugas bersama pelaku AS kemudian mendatangi lokasi di Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Sekitar pukul 19.35 Wita, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 2,22 gram bruto yang diselipkan di dalam botol minuman Mizone di tepi jalan.

Dalam pemeriksaan awal, pengedar sabu ASmengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara perempuan berinisial Mila, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku AS juga mengaku telah mengambil dan menyerahkan sabu kepada NS sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Samboja. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan ketiga pria beserta barang bukti di empat lokasi berbeda. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sabu