Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pembobol ATM Indomaret Samarinda, Ini Kronologinya

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 09:58 WIB
ATM yang dibongkar.
ATM yang dibongkar.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembobolan dua mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah gerai Indomaret di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kedua pelaku diduga membobol mesin ATM BCA dan ATM Bersama pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam gerai dengan menjebol bagian plafon. Mereka kemudian merusak kedua mesin ATM menggunakan peralatan berupa gerinda dan bor. "Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Abdillah.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama, Danis Agus Setiawan alias Pentol, di Terminal Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Senin (2/11/2026).

Polisi periksa TKP.
Polisi periksa TKP.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama tim Jatanras Polres Cimahi, Polda Jawa Barat. Hasilnya, tersangka kedua bernama Anggi Maulana ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada hari yang sama.

Menurut Abdillah, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pembobolan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan yang diduga digunakan untuk merusak mesin ATM dan uang tunai sebesar Rp 247,072 juta.

Tersangka (kanan) diamankan.
Tersangka (kanan) diamankan.

Penangkapan kedua tersangka melibatkan tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Timur, Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Polsek Bandara Balikpapan, serta Jatanras Polres Cimahi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
atm