Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

DPRD Kukar Setujui Raperda Pemekaran Delapan Desa, Diharapkan Definitif Tahun 2026

Elmo Satria Nugraha • 2025-11-07 21:14:11
Pemkab dan DPRD Kukar menyepakati Raperda pemekaran delapan desa (Elmo/Prokal.co)
Pemkab dan DPRD Kukar menyepakati Raperda pemekaran delapan desa (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan delapan desa baru. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pembentukan desa baru tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2026. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Kukar segera menyiapkan kebutuhan administrasi dan dukungan anggaran bagi desa-desa yang baru disahkan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai desa definitif, maka harus siap bekerja sesuai statusnya. Kebutuhan dasar seperti dana desa dan alokasi dana desa (ADD) juga harus disiapkan sejak awal,” tegas Yani usai memimpin rapat.

Delapan desa baru yang disahkan meliputi Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Berukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), serta Desa Mangkurawang Darat (pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong).

Yani menekankan bahwa penetapan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi anggaran dan kesiapan kelembagaan.

“Kita harap Pemkab sudah mulai menganggarkan pada tahun 2026, meskipun proses registrasi desa masih berjalan. Jangan sampai ada desa yang sudah definitif tapi tidak siap menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, pembentukan desa baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik dan memperkuat kemandirian masyarakat di wilayah pedesaan.

“Langkah ini bagus untuk pemerataan pembangunan. Tapi jangan hanya simbolis, perlu kesiapan teknis dan dukungan pendanaan agar delapan desa baru ini benar-benar bisa tumbuh dan mandiri,” tutupnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria