Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPMD Kukar Gaungkan Strata Daya, Dorong Penataan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 28 Mei 2025 - 23:33 WIB
Rapat evaluasi hasil Strata Daya yang dilaksanakan DPMD Kukar (Elmo/Prokal.co)
Rapat evaluasi hasil Strata Daya yang dilaksanakan DPMD Kukar (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Dalam rangka mengoptimalkan penataan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menciptakan Strata Daya, sebuah strategi untuk menjawab penataan lembaga kemasyarakatan di Kukar.

Sebanyak enam desa dan dua kelurahan dipilih DPMD Kukar menjadi lokasi khusus (Lokus) Strata Daya. Mereka adalah Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Desa Liang Ulu, Kota Bangun, Desa Gas Alam Badak I, Muara Badak, Desa Kota Bangun II, Kota Bangun Darat, Desa Rapak Lambur, Tenggarong dengan Loa Pari, Tenggarong Seberang.

Untuk kelurahan, yakni Kelurahan Timbau, Tenggarong dan Kelurahan Muara Jawa Tengah, Muara Jawa. Kedelapan desa dan kelurahan ini mengikuti rapat evaluasi hasil Strata Daya di Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu (28/5).

“Kami evaluasi hasil Strata Daya ini, ini adalah tahapan akhir dalam strategi kita menata pemberdayaan lembaga kemasyarakatan,” tutur Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar Azmi Elvandar Riyadi.

Elvandar mengatakan, penataan lembaga kemasyarakatan sangat penting untuk pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan. Guna menciptakan masyarakat yang harmonis, tertib, dan maju. Mereka juga berperan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mengorganisir kegiatan, dan memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dalam pembangunan.

Dengan adanya Strata Daya ini, menjawab keperluan-keperluan itu. Strategi ini disiapkan untuk menuntaskan urusan legalitas lembaga kemasyarakatan yang kian menjadi tantangan DPMD Kukar. Pun Strata Daya telah diatur secara regulasi dari pusat ke daerah.

Elvandar menyebut lembaga kemasyarakatan ini berada di UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, turun ke Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa. Kemudian ke Perbup Kukar Nomor 38 tahun 2022 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan lembaga desa dan kelurahan, serta lembaga adat desa dan kelurahan.

“Kami ingin menyentuh lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan melalui strategi ini. Jangan sampai legalitas yang dikeluarkan secara formal tidak sesuai kebutuhan desa dan kelurahan, kami akan mendorong lembaga pemberdayaan di 237 desa dan kelurahan melalui Strata Daya,” tutupnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria