Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Longsor Berulang di Desa Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Dorong Audit Tambang

Redaksi • Kamis, 26 Juni 2025 - 17:15 WIB
Kondisi longsor di Kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Longsoran terlihat ditutupi terpal, sebagian besar rumah warga sudah rata dengan tanah. (kis)
Kondisi longsor di Kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Longsoran terlihat ditutupi terpal, sebagian besar rumah warga sudah rata dengan tanah. (kis)

 

LOA JANAN- Pasca longsor besar yang merusak akses utama di Kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Komisi III DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung lokasi kejadian, Senin (24/6/2025). Kunjungan ini sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang menduga aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) sebagai pemicu bencana.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD menggandeng perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim dan unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025, saat DPRD menerima berbagai keluhan dari warga Batuah.

Warga secara terbuka menuding lokasi disposal milik PT BSSR mengganggu keseimbangan lereng dan memicu pergerakan tanah. Longsor yang terjadi akhir Mei lalu tak hanya menutup akses warga, tetapi juga menimbulkan trauma sosial akibat kejadian serupa yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami merasa ini bukan sekadar bencana alam. Ada pola yang seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dilakukan dengan benar,” ujar Agus, tokoh masyarakat Batuah, saat berdialog dengan DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai terdapat kesenjangan antara hasil kajian akademis dan keyakinan warga. Laporan awal dari tim Universitas Mulawarman belum secara komprehensif menjelaskan penyebab longsor.

“Ada ruang abu-abu yang belum terjawab. Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM menurunkan tim inspektur tambang independen untuk melakukan investigasi teknis dan objektif,” tegas Reza.

Ia menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang menyimpulkan siapa yang bersalah, namun memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong transparansi dan keadilan. Dalam pertemuan dengan DPRD, warga menyampaikan tiga tuntutan utama: santunan dari perusahaan atas kerugian yang dialami, perubahan status lahan relokasi dari pinjam pakai menjadi hak milik, dan penjelasan ilmiah mengenai penyebab longsor yang hingga kini masih simpang siur.

“Soal kejelasan dan keadilan, kami tidak bisa menunggu proses berlarut. Ini menyangkut hak dasar warga,” ujar Reza. DPRD juga menyoroti hambatan birokrasi dalam proses investigasi. Permintaan agar tim inspektur tambang pusat turun ke lokasi harus melewati proses perizinan berjenjang di Kementerian ESDM, yang menyebabkan investigasi berjalan lambat.

“Koordinasi lintas lembaga memang berat, tapi harus dikejar. Jika terlalu lama, warga akan terus hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian,” imbuhnya. Komisi III menegaskan, penyelesaian kasus longsor tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Penanganan harus berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Jika longsor murni karena alam, pemerintah wajib hadir memberi solusi. Namun jika terbukti ada kelalaian manusia, khususnya oleh korporasi, maka pertanggungjawaban harus ditegakkan.

“Ini bukan sekadar soal infrastruktur yang rusak. Ini menyangkut rasa aman warga. Pemerintah dan perusahaan tidak boleh lepas tangan,” tegas Reza. Sementara itu, Site Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang PT BSSR, Donny Nababan, membantah bahwa aktivitas tambang perusahaannya menjadi penyebab longsor. Ia menjelaskan bahwa area disposal yang dituding warga sudah tidak aktif sejak 2024 dan telah direklamasi.

“Longsor terjadi di titik 147 meter di atas permukaan laut, sementara disposal kami berada di 134 meter. Secara teknis, air dari disposal tidak mungkin mengalir ke atas,” ujarnya.

Donny juga menyebut genangan air di lokasi longsor berasal dari curah hujan, bukan dari aktivitas tambang. Ia menambahkan bahwa perusahaan tetap menjalankan tanggung jawab sosial melalui program CSR, seperti penyaluran sembako dan bantuan logistik bagi warga terdampak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan pihaknya siap menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses investigasi. “Kami ingin penyelidikan ini objektif. Jika terbukti ada kelalaian, tentu akan ada konsekuensinya sesuai aturan,” singkat Bambang. (kis/beb)

Editor : Indra Zakaria