TENGGARONG — Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu desa pelopor dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berbasis masyarakat. Fasilitas ini hadir untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi atau tanpa jalur pengadilan.
Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum berawal dari kasus ponton batu bara yang menabrak keramba milik warga pada 2023. Insiden itu diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa tanpa campur tangan kecamatan atau kabupaten.
“Keberhasilan penyelesaian kasus itu menjadi inspirasi utama kami membentuk Posbakum. Kami menyadari pentingnya wadah penyelesaian hukum berbasis musyawarah desa,” ujarnya belum lama ini.
Posbakum ini kemudian dikembangkan sebagai bagian dari program Peacemaker Kementerian Hukum RI dan seleksi Paralegal Justice Award (PJA) yang Mulyadi berhasil lolos. Posbankum yang fokus pada pelayanan hukum bagi masyarakat desa, khususnya warga kurang mampu.
Posbakum Desa Liang Ulu mulai aktif sejak 2024 dan beroperasi terutama di Dusun Satu. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi persoalan hukum antarwarga, kasus akan dibawa ke forum musyawarah desa bersama tim Posbakum dan kepala desa untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Salah satu keunggulan Posbakum ini adalah seluruh proses dilakukan tanpa biaya, secara informal, partisipatif, dan mengedepankan nilai keadilan lokal.
“Inisiatif ini sebenarnya sudah kami pikirkan sejak 2014, tapi baru bisa diwujudkan sekarang karena keterbatasan waktu dan sumber daya,” ungkapnya.
Mulyadi berharap program Posbakum ini bisa dilembagakan secara resmi dan diterapkan di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.
“Kami ingin program ini diseragamkan dalam satu visi pelayanan hukum masyarakat desa. Harapannya juga ada dukungan anggaran dan forum berbagi praktik baik antar desa,” pungkasnya. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria